Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore hari ini resmi menahan Siti Fadillah Supari, tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan. Mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu, sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015. Tapi, KPK tidak langsung melakukan penahanan. Setelah melalui proses pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB, Siti Fadillah keluar ruang pemeriksaan memakai rompi oranye, yang selalu digunakan tersangka korupsi KPK. Saat digiring keluar, Siti Fadillah menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah, karena dia tidak pernah diperiksa. "Kok saya tiba-tiba jadi tersangka sebelumnya tidak pernah diperiksa jadi saksi dari kasus yang ini," katanya Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10/2016). Di tempat yang sama, Yuyuk Andriati Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. "Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Wanita Pondok Bambu," tegas...
Website Official initu.id